Pembentukan Pos kesehatan Pesantren sebagai upaya peningkatan strata kesehatan yang dimulai dari kemandirian warga ponpes dan masyarakat sekitar ponpes dibidang kesehatan. Pemberdayaan para pengajar, santri dan santriwati di lingkungan Ponpes diharapkan mampu menjadikan lingkungan ponpes sebagai pelopor dan panutan masyarakat sekitar dibidang kesehatan. Secara legal, Poskestren dibentuk oleh Kemenkes berdasarkan Permenkes nomor 1 tahun 2013 dengan mengedepankan upaya promotif dan preventif di kalangan para santri. Berdasarkan Permenkes tersebut, Poskestren didefinisikan sebagai salah satu wujud Upaya Kesehatan Bersumberdaya Masyarakat (UKBM) di lingkungan pondok pesantren dengan prinsip dari, oleh, dan untuk warga pondok pesantren. Pelayanan yang diutamakan adalah promotif dan preventif tanpa mengabaikan aspek kuratif dan rehabilitatif dengan binaan Puskesmas Kedungwuni I.
[Gambar]
Output dari kegiatan ini yaitu adanya dukungan dan antusias dari pengurus, guru maupun santri untuk mendukung kegiatan poskestren ini. Pada kegiatan ini juga sekaligus pemilihan tim masyarakat poskestren serta memilih/merekrut santri husada (dulu bernama kader poskestren). Berikutnya Kader Kesehatan /Santri Husada yang dipilih mendapat pembekalan oleh Dinas Kesehatan maupun Puskesmas. Diawal Pembentukan Kader Kesehatan dibekali Survey Mawas Diri (SMD), Musyawarah Masyarakat Pondok Pesantren (MMPP) Pertolongan Pertama Kegawatdaruratan, PHBS, Senam Santri, Manajemen Pengelolaan Poskestren, dan Informasi Program Kesehatan lainnya
Rabu, 22 Juni 2022