Puskesmas Kedungwuni I melakukan pelayanan kesehatan kepada masyarakat sesuai dengan pembagian kategori dan ruang pelayanan sebagai berikut :
Rabu, 22 Juni 2022
Rabu, 22 Juni 2022
Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit, sed do eiusmod tempor incididunt ut labore et dolore magna aliqua. Ut enim ad minim veniam, quis nostrud exercitation ullamco laboris nisi ut aliquip ex ea commodo consequat. Duis aute irure dolor in reprehenderit in voluptate velit esse cillum dolore eu fugiat nulla pariatur. Excepteur sint occaecat cupidatat non proident, sunt in culpa qui officia deserunt mollit anim id est laborum.
Rabu, 22 Juni 2022
[Gambar]
VISI
"Terwujudnya Puskesmas Kedungwuni I Sebagai Pilihan Masyarakat Kedungwuni Menuju Hidup Sehat"
MISI
Rabu, 22 Juni 2022
Rabu, 22 Juni 2022
Menurut Permenkes no 43 tahun 2019, secara definitif Pusat Kesehatan Masyarakat yang selanjutnya disebut Puskesmas adalah fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan upaya kesehatan masyarakat dan upaya kesehatan perseorangan tingkat pertama, dengan lebih mengutamakan upaya promotif dan preventif, untuk mencapai derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya di wilayah kerjanya.
Puskesmas Kedungwuni I merupakan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) yang didirikan sebagai unit pelayanan kesehatan yang terdepan mewakili pemerintah dalam memberikan pelayanan kesehatan bagi masyarakat terutama untuk wilayah Kecamatan Kedungwuni Kabupaten Pekalongan. Hingga saat ini peran serta keberadaan Puskesmas Kedungwuni I telah memberikan kontribusi yang cukup vital terhadap pembangunan dan peningkatan derajat kesehatan masyarakat diwilayah Kecamatan Kedungwuni khususnya dan Kabupaten Pekalongan pada umumnya.
[Gambar]
Meningkatnya pengetahuan masyarakat dalam memperoleh pelayanan kesehatan yang optimal dan terjangkau, maka sumber daya bidang kesehatan dituntut untuk lebih bekerja secara profesional yang menjamin outcome yang dirasakan langsung masyarakat. Hal ini tertuang dalam UU Nomor 36 Tahun 2009, yang menyatakan setiap orang memiliki hak yang sama dalam memperoleh akses atas sumber daya di bidang kesehatan serta memperoleh pelayanan kesehatan yang aman, bermutu dan paripurna.
Kesehatan adalah pelayanan publik yang bersifat mutlak dan erat kaitannya dengan kesejahteraan masyarakat. Salah satu wujud nyata penyediaan layanan publik di bidang kesehatan adalah adanya Puskesmas. Tujuan utama dari adanya Puskesmas adalah menyediakan layanan kesehatan yang bermutu namun dengan biaya yang relatif terjangkau untuk masyarakat, terutama masyarakat dengan kelas ekonomi menengah ke bawah.
Dalam rangka meningkatkan status derajat kesehatan masyarakat serta mensukseskan program Jaminan Sosial Nasional, pemerintah mendapat mandat dari negara untuk menyediakan fasilitas pelayanan kesehatan yang mudah dijangkau oleh seluruh lapisan masyarakat. Fasilitas Pelayanan Kesehatan sendiri adalah suatu tempat atau sarana yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan, baik promotif, preventif, kuratif maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh pemerintah, pemerintah daerah dan/atau masyarakat. Pelayanan di tingkat primer merupakan kunci dari efektivitas dan keberhasilan pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).
Pelayanan publik dapat juga diartikan sebagai pemberian layanan (melayani) keperluan orang atau masyarakat yang mempunyai kepentingan pada organisasi itu sesuai dengan aturan pokok dan tata cara yang telah ditetapkan. Pada hakikatnya, pemerintah adalah pelayanan kepada masyarakat. Ia tidaklah diadakan untuk melayani dirinya sendiri, tetapi untuk melayani masyarakat serta menciptakan kondisi yang memungkinkan setiap anggota masyarakat untuk dapat mengembangkan kemampuan dan kreativitasnya demi mencapai tujuan bersama.
Garis besar pelayanan kesehatan secara publik secara sistematis tertuang pada Rencana Pembangunan Kesehatan pada periode 2020-2024 Program Indonesia Sehat dengan sasaran meningkatkan derajat kesehatan dan status gizi masyarakat melalui upaya kesehatan dan pemberdayaan masyarakat yang didukung dengan perlindungan finansial dan pemeratan pelayanan kesehatan.
Rencana Strategis Kementerian Kesehatan (Kemenkes) 2020-2024 dirancang untuk memenuhi kebutuhan pelayanan dasar berupa kesehatan bagi masyarakat Indonesia. Pemenuhan pelayanan dasar itu tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024.
Kondisi derajat kesehatan saat ini secara umum sudah membaik namum belum merata di seluruh wilayah di Indonesia. Berbagai masalah kesehatan masih terjadi di setiap daerah, seperti kematian ibu dan bayi, kapasitas tenaga kesehatan, dan tingginya prevalensi penyakit menular utama (HIV/AIDS, TB dan malaria) disertai dengan ancaman emerging diseases akibat tingginya mobilitas penduduk.
Menurut Global Burden of Disease, 2017 saat ini cenderung ditemukan adanya perubahan beban penyakit dari yang sebelumnya penyakit menular/masalah kesehatan ibu, anak, dan gizi menjadi penyakit tidak menular.
Renstra dibentuk untuk menyelesaikan masalah-masalah tersebut agar terpenuhi pelayanan dasar masyarakat Indonesia. Strateginya dapat dilakukan melalui peningkatan kesehatan ibu dan anak, KB, kesehatan reproduksi, percepatan perbaikan gizi masyarakat, peningkatan pengendalian penyakit, penguatan Germas, dan penguatan sistem kesehatan dan pengawasan obat dan makanan.
Peningkatan kesehatan ibu dan anak mencakup peningkatan seluruh persalinan di fasilitas kesehatan, peningkatan kompetensi bidan, penyediaan sarana prasarana dan farmasi, perluasan imunisasi dasar lengkap terutama pada daerah dengan cakupan rendah dan pengembangan imunisasi untuk menurunkan kematian bayi.
Terkait percepatan perbaikan gizi masyarakat, dilakukan untuk pencegahan dan penanggulangan permasalahan gizi seperti stunting. Kemudian peningkatan pengendalian penyakit dengan perhatian khusus pada penyakit tidak menular dan penyakit menular, penyakit yang berpotensi KLB, dan penyakit jiwa.
Penguatan Germas dilakukan dengan mengembangkan kawasan sehat, seperti kabupaten/kota sehat, sekolah sehat, dan lingkungan kerjas sehat. Sementara penguatan sistem dan pengawasan obat dan makanan mencakup di antaranya fokus pada efisiensi pengadaan obat dan vaksin dengan mempertimbangkan kualitas produk. Selain itu fokus juga pada perluasan cakupan dan kualitas pengawasan pre dan post market obat dan pangan berisiko. Hal ini didukung oleh peningkatan kompetensi SDM pengawas dan penguji serta pemenuhan sarana prasaran laboratorium.
Keberhasilan peningkatan mutu kesehatan masyarakat tersebut tidak terlepas dari kemasan program pelayanan kesehatan yang diselenggarakan. Program-program pelayanan kesehatan yang dilaksanakan oleh Puskesmas Kedungwuni I antara lain; upaya kesehatan ibu dan anak, keluarga berencana, program gizi, upaya promosi kesehatan, pemberantasan penyakit menular dan tidak menular, upaya kesehatan lingkungan, serta upaya kuratif/pengobatan. Dalam implementasinya, Puskesmas diberikan keleluasaan wewenang untuk merumuskan program upaya kesehatan dan pengembangan. Program ini merupakan satu bentuk program inovatif dari Puskesmas Kedungwuni I, yang dikemas serta menyesuaikan dengan permasalahan riil yang terjadi, kondisi spesifik dari masyarakat, wilayah, aspek geografis, kemampuan finansial dan keberadaan sumber daya dan tenaga.
Rabu, 22 Juni 2022