Pelaksanaan Refreshing On The Job Training Peningkatan Keterampilan dan Keselamatan di Puskesmas Kedungwuni I oleh seluruh staff Puskesmas Kedungwuni I dengan simulasi dan paparan teori dari petugas yang telah mendapatkan pelatihan dan sertifikasi.
[Gambar]
Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan keterampilan dan kesiapsiagaan petugas Puskesmas Kedungwuni I dalam menghadapi situasi darurat. Berikut adalah rangkaian pelatihan yang telah kami laksanakan;
🚑 Bantuan Hidup Dasar (BHD): Tim kami mendapatkan pelatihan intensif dalam memberikan pertolongan pertama yang tepat dan cepat. Dengan keterampilan ini, kami siap memberikan bantuan yang diperlukan dalam situasi darurat medis.
👩⚕️ PPGDON (Pelatihan Penanganan Gawat Darurat Obstetri dan Neonatal): Pelatihan ini memastikan bahwa tim kami memiliki pengetahuan dan keterampilan yang diperlukan untuk menangani keadaan darurat yang melibatkan ibu hamil dan bayi baru lahir. Kami berkomitmen untuk memberikan perawatan terbaik bagi ibu dan anak.
🔥 Penanggulangan Bencana Kebakaran dengan APAR: Keselamatan adalah prioritas utama kami. Melalui pelatihan ini, tim kami dilatih untuk menggunakan Alat Pemadam Api Ringan (APAR) secara efektif, memastikan bahwa kami siap menghadapi dan menanggulangi kebakaran dengan cepat dan efisien.
Kegiatan ini tidak hanya meningkatkan keterampilan teknis, tetapi juga memperkuat kerjasama tim dan kesiapsiagaan kami dalam menghadapi berbagai situasi darurat. Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan dan keselamatan di Puskesmas Kedungwuni I.
Terima kasih kepada semua pihak yang telah berpartisipasi dan mendukung kegiatan ini. Bersama, kita ciptakan lingkungan yang lebih aman dan sehat! 💪 Tetap Sehat dan Tetap Bahagia.
Minggu, 15 Desember 2024
UHC atau Universal Health Coverage ialah jaminan kesehatan bagi seluruh warga Kabupaten Pekalongan melalui dinas kesehatan dan BPJS kesehatan. UHC diluncurkan agar masyarakat Kabupaten Pekalongan bisa mengakses kesehatan tanpa kendala biaya di manapun berada. Alur pelayanan JKN diatur dalam Peraturan Presiden No. 82 Tahun 2018 yang mengatur pelayanan kesehatan secara berjenjang.
[Gambar]
Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan Universal Health Coverage (UHC) di Kabupaten Pekalongan menawarkan berbagai manfaat bagi masyarakat, antara lain:
Akses Layanan Kesehatan Gratis: Seluruh warga Kabupaten Pekalongan yang memiliki KTP dapat memperoleh layanan kesehatan tanpa biaya melalui program JKN.
Pelayanan Kesehatan Berkualitas: Program ini bertujuan untuk meningkatkan akses masyarakat terhadap pelayanan kesehatan yang berkualitas, sehingga mereka dapat menerima perawatan yang sesuai dengan kebutuhan medis.
Proses Rujukan yang Terstruktur: Peserta JKN harus mengunjungi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) terlebih dahulu untuk pemeriksaan dan diagnosis. Jika diperlukan, FKTP akan merujuk peserta ke Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut (FKRTL) untuk penanganan lebih lanjut, memastikan layanan yang tepat dan sesuai dengan indikasi medis.
Perlindungan Finansial: Dengan adanya UHC, masyarakat tidak perlu khawatir tentang biaya perawatan kesehatan, yang dapat mengurangi beban finansial saat membutuhkan layanan medis.
Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat: Program ini diharapkan dapat berkontribusi pada masyarakat yang lebih sehat dan sejahtera, dengan memberikan akses yang lebih baik terhadap layanan kesehatan.
Di Indonesia pengelolaan pengaduan pelayanan publik di setiap organisasi penyelenggara belum terkelola secara efektif dan terintegrasi. Sampai saat ini, masing-masing organisasi penyelenggara mengelola pengaduan secara parsial dan tidak terkoordinir dengan baik. Akibat dari hal ini, terjadi duplikasi penanganan pengaduan, atau bahkan bisa terjadi suatu pengaduan tidak ditangani oleh satu pun organisasi penyelenggara, dengan alasan pengaduan bukan kewenangannya. Oleh karena itu, untuk mencapai visi dalam good governance maka perlu untuk mengintegrasikan sistem pengelolaan pengaduan pelayanan publik dalam satu pintu. Tujuannya, masyarakat atau publik memiliki satu saluran pengaduan secara Nasional dan terintegritas.
Sehubungan dengan hal tersebut, Pemerintah Republik Indonesia membentuk Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) – Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR!) yang merupakan layanan penyampaian semua aspirasi dan pengaduan masyarakat Indonesia melalui beberapa kanal pengaduan.
SP4N merupakan Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional adalah integrasi pengelolaan pengaduan pelayanan publik secara berjenjang pada setiap penyelenggara dalam kerangka sistem informasi pelayanan publik. Adapun Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR!) adalah Aplikasi umum pengelolaan pengaduan pelayanan publik yang melalui berbagai platform, seperti: website lapor.go.id, aplikasi mobile, dan sebagainya.
Kegiatan Pendampingan Kesehatan PPPK oleh Tim Kesehatan Puskesmas Kedungwuni I di giat seleksi Calon Pasukan Pengibar Bendera Kecamatan Kedungwuni atau yang biasa dikenal dengan sebutan Paskibraka.Seleksi yang melibatkan Dinas Kesbangpol, TNI dan Polri ini merupakan tahap awal dalam menyeleksi calon-calon terbaik yang nantinya akan menjadi anggota Paskibraka pada upacara peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia, 17 Agustus 2024 ini.
kegiatan seleksi ini memiliki arti penting guna mengoptimalkan peran Paskibra dalam pelaksanaan di lapangan sesuai ketentuan yang berlaku dan calon Paskibraka yang dapat melaksanakan tugas dengan baik dan mulia, serta agar dalam pelaksanaan seleksi nanti dilakukan dengan objektif, selektif dan profesional.Tetap Sehat dan Tetap Bahagia
Rabu, 24 Juli 2024
Minggu, 19 Mei 2024
Pakta adalah pernyataan atau janji kepada diri sendiri tentang komitmen melaksanakan seluruh tugas, fungsi, tanggung jawab, wewenang dan peran sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan kesanggupan untuk tidak melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Pelaksanakan Pakta Integritas di lingkungan Kementerian Negara/Lembaga dan Pemerintah Daerah menggunakan acuan dasar Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 49 Tahun 2011 tentang Pedoman Umum Pakta Integritas di Lingkungan Kementerian Negara/Lembaga dan Pemerintah Daerah. Berdasarkan Peraturan Menteri tersebut, pelaksanaan Pakta Integritas diwajibkan bagi para pimpinan Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah, para pejabat, serta seluruh pegawai negeri sipil di lingkungan Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah. Kegiatan ini merupakan bukti nyata komitmen pegawai dalam melaksanakan tugas dan kewajiban dengan tetap memegang teguh nilai-nilai integritas dan antikorupsi. Tetap Sehat dan Tetap Bahagia
Selasa, 17 Januari 2023
Posyandu (pos pelayanan terpadu) Balita merupakan salah satu upaya pemerintah melalui pemberdayaan peran serta masyarakat secara terintregasi untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memperoleh pelayanan kesehatan ibu dan anak.
Tujuan utama posyandu adalah mencegah peningkatan angka kematian pada ibu dan bayi, baik saat kehamilan, persalinan, atau masa nifas melalui pemberdayaan masyarakat.
[Gambar]
Meski selama ini masyarakat cenderung melihat Posyandu sebagai pos layanan terpadu untuk bayi dan balita, namun pada pelaksanaanya kegiatan posyandu dan manfaatnya tidak hanya sebatas pada bayi dan balita. Program posyandu sejatinya juga diperuntukkan bagi ibu hamil, ibu menyusui, dan pasangan usia subur.
Melalui posyandu, pemerintah berupaya untuk menyediakan layanan secara terpadu dalam upaya peningkatan status kesehatan dan perbaikan gizi, pendidikan dan perkembangan anak, peningkatan ekonomi keluarga, hingga ketahanan pangan dan kesejahteraan sosial.
Tetap Sehat dan Tetap Bahagia.
Diawal tahun ini, atas inisiatif ketua mutu (drg. Ilonavia Satiti) dan Kepala Puskesmas Kedungwuni I (dr. Zuhrotunnisa Dinana), kami mengadakan seremoni pemberian penghargaan kepada pegawai Puskesmas Kedungwuni I terbaik.
[Gambar]
Pemberian penghargaan kepada pegawai terbaik (Best Employee) ini direncanakan akan dilakukan setiap 3 bulan sekali, sebagai bentuk motivasi untuk meningkatkan etos kerja dan kinerja kepada setiap pegawai lainnya agar lebih berprestasi. Penghargaan ini juga merupakan salah satu bentuk apresiasi pimpinan kepada karyawan yang telah memberikan teladan bagi rekan-rekannya.
Pada kesempatan kali ini Best Employee diawal tahun 2023 jatuh kepada saudari Dian Ika Novtiani, S. Farm, Apt yang dinilai disiplin dan cakap dalam bekerja, serta memiliki dedikasi yang tinggi terhadap Puskesmas Kedungwuni I.
Tetap Sehat dan Tetap Bahagia
Rabu, 4 Januari 2023
Dalam rangka pencapaian pembangunan kesehatan yang berkelanjutan ditingkat Puskesmas, hari ini, kamis, 29 Desember 2022, Puskesmas Kedungwuni I menghadiri pertemuan bersama lintas sektor terkait untuk menyamakan misi dan persepsi dalam pengembangan program pemerintah dibidang kesehatan.
[Gambar]
Lokakarya Mini Lintas Sektor merupakan suatu pertemuan antar petugas Puskesmas dengan sektor terkait untuk meningkatkan kerjasama tim, memantau cakupan pelayanan Puskesmas dan membina peran serta meningkatkan pelibatan masyarakat secara aktif dan terpadu agar dapat meningkatkan fungsi Puskesmas secara optimal.
Pertemuan ini dihadiri seluruh stakeholder baik tingkat kecamatan, desa, kelurahan, TNI/Polri, serta perwakilan dari ormas-ormas yang mempunyai peranan penting dalam pelaksanaan program-program Puskesmas.
Semoga melalui pertemuan ini dapat meningkatkan mutu pelayanan kesehatan yang terpadu antara Puskesmas dan pemegang kebijakan wilayah, Tetap Sehat dan Tetap Bahagia
Rabu, 4 Januari 2023
Untuk mendaftar Universal Health Coverage (UHC) di Kabupaten Pekalongan, Anda perlu mengikuti langkah-langkah berikut:
Persiapkan Dokumen: Pastikan Anda memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Kabupaten Pekalongan.
Kunjungi Fasilitas Kesehatan: Pendaftaran dapat dilakukan di Puskesmas atau rumah sakit pemerintah yang ada di Kabupaten Pekalongan.
Isi Formulir Pendaftaran: Di fasilitas kesehatan tersebut, Anda akan diminta untuk mengisi formulir pendaftaran untuk program UHC.
Dapatkan Informasi Lanjutan: Setelah mendaftar, Anda akan mendapatkan informasi mengenai layanan kesehatan yang dapat diakses melalui program JKN.
Dengan langkah-langkah ini, Anda dapat memperoleh layanan kesehatan gratis yang disediakan oleh program UHC di Kabupaten Pekalongan. Jika Anda membutuhkan perawatan lanjutan, fasilitas kesehatan akan membantu merujuk Anda sesuai kebutuhan medis.
Sabtu, 7 Desember 2024
SP4N-LAPOR! merupakan layanan penyampaian semua aspirasi dan pengaduan rakyat secara online yang terintegrasi dalam pengelolaan pengaduan secara berjenjang pada setiap penyelenggara pelayanan publik. Pada 27 Oktober 2020 SP4N-LAPOR! sudah ditetapkan sebagai aplikasi umum bidang Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik melalui Keputusan Menteri PANRB No. 680/2020. Adapun tujuan SP4N adalah agar : Penyelenggara dapat mengelola pengaduan dari masyarakat secara sederhana, cepat, tepat, tuntas, dan terkoordinasi dengan baik; Penyelenggara memberikan akses untuk partisipasi masyarakat dalam menyampaikan pengaduan; dan. Meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Masyarakat yang akan melakukan layanan pengaduan akan dapat menyampaikan pengaduannya melalui beberapa kanal yang ada yakni: website lapor.go.id, SMS 1708 (Telkomsel, Indosat, Three), Twitter @lapor1708 serta aplikasi mobile (Android dan iOS). Pengaduan yang masuk melalui kanal SPAN-LAPOR memiliki beberapa klasifikasi yaitu: Pengaduan Tidak Berkadar Pengawasan, Pengaduan Berkadar Pengawasan, Permintaan Informasi, dan terakhir Aspirasi. Bagi para pengguna SPAN-LAPOR ini, agar memperhatikan jangka waktu penyelesaian masing-masing klasifikasi pengaduan yang dilayangkan. Pengaduan Tidak Berkadar Pengawasan akan diselesaikan dalam waktu 14 hari kerja. Untuk Pengaduan Berkadar Pengawasan diselesaikan dalam waktu 60 hari kerja. Adapun Permintaan Informasi diselesaikan dalam waktu 5 hari kerja, dan terakhir Aspirasi Diselesaikan dalam waktu 5 hari kerja. Jika dalam 60 hari kerja pengaduan tidak ditindaklanjuti instansi terkait, pelapor dapat menyampaikan aduan ke Ombudsman Republik Indonesia.
Rabu, 4 Desember 2024
Selasa, 17 Januari 2023