Admin
Kamis, 7 Juli 2022
Salah satu kegiatan yang dilaksanakan untuk mendukung Reformasi Birokrasi adalah keberhasilan dalam pelaksanaan Program Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik.Dalam Road Map Reformasi Birokrasi 2014-2015 (Permenpan & RB Nomor 20 Tahun 2015), salah satu program kegiatannya adalah: Penetapan Evaluasi Kinerja Pelayanan berdasarkan Indek Kepuasan Masyarakat (IKM) pada pemerintah Kabupaten/Kota yang mempresentasikan Kinerja Provinsi.
Hasil yang diharapkan dalam kegiatan survey IKM adalah: angka/skor capaian IKM unit pelayanan pada pemerintah Kabupaten/Kota yang mereprensentasikan kinerja propinsi. Dengan demikian, walaupun IKM tersebut diterbitkan melalui Kepmenpan Nomor 25/M.PAN/2/2015 (sudah 8 tahun lalu), namun masih tetap relevan untuk mendukung program Reformasi Birokrasi melalui Road Map Reformasi Birokrasi (Permenpan dan Reformasi Birokrasi No. 20 Tahun 2015).
Dalam era reformasi dan desentralisasi, Puskesmas dituntut untuk mampu menyelenggarakan pelayanan kesehatan yang efektif dan efisien, merata, adil, bermutu dan memenuhi kebutuhan masyarakat di wilayah kerjanya.
Undang-undang no. 25 tahun 2015 tentang Pelayanan Publik dalam pasal 38 ayat (1) berbunyi penyelenggara berkewajiban melakukan penilaian kinerja penyelenggaraan pelayanan publik secara berkala.