Admin
Rabu, 22 Juni 2022
Salah satu upaya pemerintah untuk mencapai good governance dan melakukan pembaharuan dan perubahan mendasar terhadap sistem penyelenggaraan pemerintahan terutama menyangkut aspek-aspek kelembagaan (organisasi), ketatalaksanaan dan sumber daya manusia aparatur diperlukan perubahan dengan Reformasi Birokrasi, untuk itu maka pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2011 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi Indonesia 2010-2025. Salah Misi dalam reformasi birokrasi Indonesia tersebut adalah melakukan penataan dan penguatan organisasi, tatalaksana, manajemen sumber daya manusia aparatur, pengawasan, akuntabilitas, kualitas pelayanan publik, mindset, dan cultural, serta mengembangkan mekanisme kontrol yang efektif.
Dalam pelayanan kesehatan, responsiveness atau daya tanggap adalah kemauan untuk membantu pengguna layanan kesehatan, memberikan jasa pelayanan yang cepat dan bermakna, serta kesediaan mendengar dan mengatasi keluhan yang diajukan konsumen atau pelanggan. Untukitu Puskesmas Kedungwuni i sebagai pelaksana layanan kesehatan publik wajib melakukan pengawasan untuk menjamin agar sebagai organisasi pelayanan kesehatan memberikan pelayanan yang prima dan bermutu. Salah satunya dengan menetapkan kebijakan tentang pengelolaan keluhan pelanggan puskesmas, sebagai acuan puskesmas untuk lebih memfasilitasi keluhan pelanggan dan menanganinya secara tuntas.